WARGA NEGARA dan
NEGARA
Hukum,Negara
dan Pemerintahaan
# VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
# MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
# LILY RASJIDI
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .
# SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.
# A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
# AUSTIN
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.
# HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
# MARX
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.
# MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya
# BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik
# THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya
# LEON DUGUIT
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
# IMMANUEL KANT
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
# S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
# J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO
SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
# M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya
Unsur Hukum adalah :
1. Peraturan tentang tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan dalam hukum bersifat memaksa.
3. Peraturan hukum dibuat oleh lembaga
resmi negara atau pihak yang berwajib membuat hukum.
4. Sanksi hukum bersikap tegas.
Sifat dan Ciri Hukum adalah :
Sifat sifat hokum :
1. Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa
perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
2. Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk
mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri cirri hukum:
1. Dalam hukum tertuang jelas perintah dan
larangan.
2. Adanya ketaatan melaksanakan perintah
dan larangan.
3. Sifat Hukum
adalah :
4. Mempunyai Sifat Memaksa
5. Mempunyai Sifat Mengatur
Sumber-Sumber
Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil
a. Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai
kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP,
Perpu dan sebagainya.
b. Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang
dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan.
Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum
di daerah tersebut.
c. Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau
pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada
masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila
perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
d. Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh
dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat
dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara
dari negara yang bersangkutan.
e. Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum
yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi,
sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional,
pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Tujuan Hukum adalah :
1. Tujuan Hukum menurut Mochtar
Kusumaatmadja adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan dan ketertiban.
2. Tujuan Hukum menurut Van Apedoorn
adalah mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
3. Tujuan Hukum menurut E. Utrecht adalah
menjamin kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Pembagian Hukum
Hukum
menurut bentuknya dibedakan antara :
1.
Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
perundangan.
2.
Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang
di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah.
Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional
(berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Indonesia adalah sebuah negara yang
wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang
lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara
kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.
Tugas
pokok negara:
1. Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh
masyarakat.
Sifat – sifat negara
1.
Memaksa,
artinya kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan memakai kekerasan
fisik secara legal. Sifat memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, supaya
peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat
dicapai, serta timbulnya anarkhi bisa dicegah. Sarana yang digunakan untuk itu
adalah polisi, tentara. Unsur paksa ini dapat dilihat pada ketentuan tentang
pajak, di mana setiap warga negara harus membayar pajak dan bagi yang
melanggarnya atau tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau
disita miliknya.
2.
Monopoli
artinya hak menetapkan tujuan bersama masyarakat. Negara memiliki hak untukmelarang
sesuatu yang bertentangan dan menganjurkan sesuatu yang dibutuhkan masyarakat.
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Negara berhak melarang suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu
hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.
Mencakup
semua, artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku untuk semua
orang tanpa kecuali.
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, keharusan membayar pajak.
Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, keharusan membayar pajak.
Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk
mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi
negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan
rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas
tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Unsur-Unsur Negara
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami
wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena
rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk
dan bukan penduduk.
Penduduk,
yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun
dan besar di dalam suatu negara.
Bukan
penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang
berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi
warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut
undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga
negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan
sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
2. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal
rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang
sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah
suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah
negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah,
laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas
menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
3. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat
adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan
tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat
serta pemerintahan negara lain.
4. Pengakuan dari Negara
Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan
pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila
negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit
untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada
yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan
de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat
resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum
oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan
diplomatik.
Bentuk Negara
Negara kesatuan
1.
Terdapat
pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
2.
Terdapat
satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
3.
Terdapat
satu kepala negara atau pemerintahan.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.
Sentralisasi,
Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
2.
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi
rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat
tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Negara serikat
negara serikat merupakan negara yang
terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki
kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur
wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala
negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar
negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara bagian memiliki kepala
negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.
tiap
negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi negara serikat;
3.
hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
Pengertian dan perbedaan pemerintah dan pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai
pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat
perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau
fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan
dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua
organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang
melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam
arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan
adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh
lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas
adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan
negara.
Di samping itu dari segi struktural
fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur
dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
Warga Negara
Warga Negara adalah orang orang yang menjadi bagian atau
penduduk yang menjadi unsur dari suatu negara.Warga Negara Indonesia menurut
Pasal 26 UUD 1945 adalah Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang
disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam UU ini orang yang berhak menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah:
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI.
2. anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah dan ibu WNI.
3. anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4. anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut.
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya
itu seorang WNI.\
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum
kawin.
8. anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10. anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya.
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan.
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.
anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum
kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.
anak
WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.
anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.
anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang
termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1.
Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
2.
Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
UUD 1945 tentang warga Negara
Menurut
pasal 26 UUD 1945
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang.
Menurut
pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
1. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang
tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
Sumber :
No comments:
Post a Comment