PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
pengertian pelapisan sosial
Kata
stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan.
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut
dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah
dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewena
Terjadinya Pelapisan Sosial
1. Terjadi dengan sendirinya
Adapun orang-orang yang menduduki
lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun
sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya, pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan
sendirinya.Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan
dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan
kebudayaan masyarakat di mana sistem itu berlaku.Pada pelapisan yang terjadi
dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan
adalah secara otomatis.
2. Terjadi dengan disengaja
sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk
mengejar tujuan bersama. Di dlm sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas
dan tegas, adanya wewenang dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang Sistem pelapisan yang dibentuk
dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemerintahan, organisasi
partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi. Sistem
organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, ialah
Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.
Didlm sistem ini permindahan anggota masyarakat ke lapisan
yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada
hal-hal yang istimewa.Satu-satunya jalan untuk masuk ke dalam suatu lapisan
adalah karena kelahiran.Dapat ditemui di India, yang masyarakatnya mengenal
sistem kasta.
Sistem Kasta
1. Kasta Brahmana: yang merupakan kastanya golongan-golongan
pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
2. Kasta Ksatria: merupakan kasta dari golongan bangsawan dan
tetara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
3. Kasta Waisya: merupakan kasta dari golongan pedagang yang
dipandang sebagai lapisan menengha ketiga.
4. Kasta Sudra: merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
5. Paria: golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Cth:
kaum gelandangan, peminta
2. Sistem Pelapisan Masyarakat yang Terbuka.
Didlm
sistem ini, setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke
lapisan yang ada dibawahnya atau naik ke lapisan yang diatasnya.Di Indonesia,
setiap orang di beri kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan
dan kemapuan untuk itu. Setiap orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia
tidak mampu mempertahankannya
Kesamaan
Derajat
Kesamaan derajat
adalah antonim dari pelapisan sosial atau stratifikasi, yang artinya tidak
melihat seseorang dari kelas atau kelompok. Beberapa hak dan kewajiban penting
ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi.
Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut
perlu adanya jaminan, dan yang mampu yang memberi jaminan ini adalah pemerintah
yang kuat dan berwibawa. Didalam susunan negara modern hak-hak dan
kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang-undang dan menjadi
hokum positif.
UU tentang
persamaan hak
Persamaan
derajat di dunia
Persamaan hak telah
dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia atau
Universitas Declaration of Human Righ (1948) dalam pasal-pasalnya, seperti
dalam:
1. Pasal 1: “sekalian
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.”
2. Pasal 2 ayat 1:
“setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang tercantum
dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya banga,
warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula
kebangsaan atau kemayarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.”
3. Pasal 7: “sekalian
orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum
yang sama tanpa ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang
sama setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala
hasutan yang ditujukan atas perbedaan ini.”
persamaan derajat di Indonesia
Dalam
UUD 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya hak juga
tercantum dalam pasal-pasalnya secara
jelas. kalau kita pahami bahwa ada empat pasal yang memuat ketentuan-
ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31.
Empat
pokok hak-hak asasi dalam pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Pasal 27 ayat 1:
“segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pasal ini tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara
didalam hukum dan di muka pemerintahan.
2. Pasal 27 ayat 2: “hak
setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28:
”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pemikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang- undang.”
4. Pasal 29 ayat 2
dirumuskan kebebasan hak asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin
oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-
tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.”
5. Pasal 31:
i.
“tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran” dan
ii.
“pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistim
pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.”
Sumber :
No comments:
Post a Comment